DJADIN MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 240 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12). Jumlah tersebut terdiri dari dua gugatan sengketa pemilihan gubernur, 194 gugatan sengketa pemilihan bupati, dan 44 gugatan sengketa pemilihan wali kota.
Angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat setiap daerah memiliki batas pendaftaran yang berbeda-beda. Sesuai peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil pemilihan.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025.
Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan menggunakan metode panel, dengan setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi. “Kami akan membagi dalam tiga panel, kecuali ada hal-hal krusial yang mengharuskan sidang pleno. Namun, untuk pemeriksaan dan pembuktian biasanya dilakukan panel, sementara pengucapan keputusan harus dilakukan dalam sidang pleno,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa MK tidak akan mentolerir upaya-upaya yang mencoba mempengaruhi putusan hakim, termasuk terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. “Jika ada yang mencoba mengiming-imingi untuk mempengaruhi putusan, kami tidak akan diam. Kami harap media dapat membantu dengan memberikan data jika menemukan hal semacam ini,” tambahnya.
Ketua MK mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Mahkamah apabila ada pihak yang menawarkan bantuan untuk mempengaruhi putusan hakim. “Jika ada informasi yang benar, kami sangat menghargai jika teman-teman media dapat memberikan datanya agar kami bisa mengantisipasi dan mengambil sikap yang tepat,” kata Suhartoyo.***