DJADIN MEDIA– Partai NasDem mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Waropen, Papua, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran substantif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sekretaris Jenderal NasDem, Ucok Edison Marpaung, menyampaikan bahwa salah satu dugaan pelanggaran terkait penggunaan metode pemungutan suara dengan sistem *noken* di salah satu distrik di Waropen. Ucok menegaskan bahwa penggunaan metode ini bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 1774 yang mengatur pelaksanaan pemilu.
“Ada distrik di Waropen yang seolah-olah menggunakan sistem *noken*, yang jelas melanggar aturan. Pencoblosan dilakukan di distrik, bukan di kampung-kampung seperti seharusnya,” ungkap Ucok Edison Marpaung.
Ucok juga menjelaskan bahwa metode *noken* hanya diperbolehkan di provinsi tertentu, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Karena Kabupaten Waropen berada di Provinsi Papua, metode ini seharusnya tidak diterapkan di daerah tersebut.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Waropen, Hendrik Lambert Maniagasi, menambahkan bahwa mereka telah membawa sejumlah bukti yang mendukung gugatan tersebut, salah satunya adalah bukti pencoblosan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Hak kami sebagai kandidat untuk mengajukan gugatan apabila ada proses yang tidak sesuai dan merugikan kami,” tegas Hendrik Lambert Maniagasi.
Permohonan ini kini tengah diproses, dan keputusan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.***