• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Dua Pemohon Gugat Hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi

MeldabyMelda
December 12, 2024
in Politik
0
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

DJADIN MEDIA– Dua pemohon telah mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menjadi satu-satunya sengketa hasil pemilihan gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 yang diajukan ke MK.

Gugatan pertama kali diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024, melalui pendaftaran daring. Sehari setelahnya, Ir Saparuddin juga mengajukan gugatan dengan alasan yang sama, yakni perselisihan atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan.

Sebelumnya, KPU Papua Selatan telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Papua Selatan. Ketua KPU setempat, Theresia Mahuse, mengungkapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 356.147 pemilih, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 278.226 orang, atau 78,12% partisipasi.

Adapun rincian hasil perolehan suara untuk pasangan calon (paslon) adalah sebagai berikut:
– Paslon 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, meraih 49.000 suara (18,13% dari suara sah).
– Paslon 2, Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita, memperoleh 12.656 suara (4,69%).
– Paslon 3, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, mendapatkan 68.991 suara (25,53%).
– Paslon 4, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, unggul dengan 139.580 suara (51,65%).

Jumlah suara sah yang tercatat adalah 270.227, dengan 7.999 suara tidak sah, membawa total suara menjadi 278.226.

Gugatan yang diajukan oleh kedua pemohon akan diuji oleh MK untuk menentukan apakah hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Selatan sah atau perlu dipertimbangkan kembali.***

Source: MELDA
Tags: Dua PemohonGugat Hasil Pilgubke Mahkamah KonstitusiPapua Selatan
Previous Post

MK Antisipasi “Markus”, Minta Masyarakat Pantau dan Laporkan Proses Sidang Pilkada

Next Post

Gugatan Nanda-Antonius terhadap Keabsahan Ijazah Aries Sandi: Pengamat Hukum: Peluangnya Kecil

Next Post
Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap Pencalonan Aries Sandi ke MK

Gugatan Nanda-Antonius terhadap Keabsahan Ijazah Aries Sandi: Pengamat Hukum: Peluangnya Kecil

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In