DJADIN MEDIA– Dua pemohon telah mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menjadi satu-satunya sengketa hasil pemilihan gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 yang diajukan ke MK.
Gugatan pertama kali diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024, melalui pendaftaran daring. Sehari setelahnya, Ir Saparuddin juga mengajukan gugatan dengan alasan yang sama, yakni perselisihan atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan.
Sebelumnya, KPU Papua Selatan telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Papua Selatan. Ketua KPU setempat, Theresia Mahuse, mengungkapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 356.147 pemilih, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 278.226 orang, atau 78,12% partisipasi.
Adapun rincian hasil perolehan suara untuk pasangan calon (paslon) adalah sebagai berikut:
– Paslon 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, meraih 49.000 suara (18,13% dari suara sah).
– Paslon 2, Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita, memperoleh 12.656 suara (4,69%).
– Paslon 3, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, mendapatkan 68.991 suara (25,53%).
– Paslon 4, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, unggul dengan 139.580 suara (51,65%).
Jumlah suara sah yang tercatat adalah 270.227, dengan 7.999 suara tidak sah, membawa total suara menjadi 278.226.
Gugatan yang diajukan oleh kedua pemohon akan diuji oleh MK untuk menentukan apakah hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Selatan sah atau perlu dipertimbangkan kembali.***