DJADIN MEDIA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung, Panji Padangratu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus PT LEB. Menurut Panji, lamanya proses penyidikan yang hingga kini belum membuahkan hasil ini telah menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Meskipun hampir sebulan berlalu sejak penyidikan dimulai, Kejati Lampung belum juga mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, penyidik Kejati malah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, meski status tersangka dalam kasus tersebut masih belum jelas.
“Kami meminta Kejati Lampung untuk segera menyelesaikan kasus PT LEB ini agar tidak menambah kebingungan masyarakat. Sampai saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Jangan sampai terkesan Kejati Lampung tidak memahami masalah ini,” kata Panji.
Panji menambahkan bahwa jika Kejati Lampung menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini, masyarakat akan memberikan apresiasi besar. Hal ini akan membuktikan bahwa Kejati Lampung benar-benar serius dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT LEB.
“Masyarakat akan sangat mengapresiasi jika Kejati Lampung bisa mengungkapkan dugaan korupsi ini dengan terang benderang. Saat ini, masyarakat justru merasa bingung dan menilai penyidik Kejati seolah tidak memahami persoalan pengelolaan dana PI di PT LEB,” tegas Panji.
Dengan semakin lama terbengkalainya kasus ini, Panji berharap Kejati Lampung segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri ketidakpastian dan memastikan keadilan bagi masyarakat.***