DJADIN MEDIA- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12) malam, setelah sebelumnya pasangan Risma-Zahrul juga mengajukan permohonan serupa.
Dalam laporan yang tercatat di situs resmi MK, permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 Andika-Hendi tercatat dengan nomor akta 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan secara daring pada pukul 22.13 WIB dengan kuasa hukum Roy Jansen Siagian yang mewakili pasangan ini. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengumumkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen, sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.
Hingga Kamis (12/12) dini hari, tercatat sebanyak 14 permohonan sengketa hasil pilkada yang telah didaftarkan di MK, menunjukkan meningkatnya ketegangan dalam proses politik ini. Kini, MK akan memproses gugatan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.***