DJADIN MEDIA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Anwar menilai kebijakan tersebut akan memperburuk kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah.
“Dengan kenaikan PPN ini, jelas akan semakin menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” kata Anwar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurut Anwar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mempengaruhi mekanisme pasar, terutama dalam aspek penawaran dan permintaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengakibatkan peningkatan biaya operasional perusahaan yang akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat secara keseluruhan.
“Biaya yang meningkat akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun, yang akhirnya merugikan perekonomian secara agregat,” lanjutnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan PPN 12 persen dengan lebih hati-hati.
“Perusahaan juga akan terdampak, dengan penurunan tingkat penjualan dan profitabilitas. Tidak mustahil ini akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tentunya tidak kita inginkan,” tegas Anwar.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Barang-barang yang dikenakan tarif ini sebagian besar adalah barang premium yang banyak dikonsumsi oleh kalangan atas, seperti beras super premium, buah-buahan mewah, dan daging premium seperti salmon.
Selain itu, barang lain yang akan terkena PPN 12 persen termasuk udang, king crab, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan premium. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA juga akan dikenakan tarif baru ini.***