• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 4, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Muhammadiyah Kritik Kenaikan PPN 12%, Sebut Gerus Kesejahteraan Masyarakat

MeldabyMelda
December 20, 2024
in Ekonomi
0
Muhammadiyah Kritik Kenaikan PPN 12%, Sebut Gerus Kesejahteraan Masyarakat

DJADIN MEDIA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Anwar menilai kebijakan tersebut akan memperburuk kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah.

“Dengan kenaikan PPN ini, jelas akan semakin menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” kata Anwar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurut Anwar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mempengaruhi mekanisme pasar, terutama dalam aspek penawaran dan permintaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengakibatkan peningkatan biaya operasional perusahaan yang akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat secara keseluruhan.

“Biaya yang meningkat akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun, yang akhirnya merugikan perekonomian secara agregat,” lanjutnya.

Anwar juga mengingatkan bahwa sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan PPN 12 persen dengan lebih hati-hati.

“Perusahaan juga akan terdampak, dengan penurunan tingkat penjualan dan profitabilitas. Tidak mustahil ini akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tentunya tidak kita inginkan,” tegas Anwar.

Pemerintah sendiri telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Barang-barang yang dikenakan tarif ini sebagian besar adalah barang premium yang banyak dikonsumsi oleh kalangan atas, seperti beras super premium, buah-buahan mewah, dan daging premium seperti salmon.

Selain itu, barang lain yang akan terkena PPN 12 persen termasuk udang, king crab, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan premium. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA juga akan dikenakan tarif baru ini.***

Source: MELDA
Tags: Kenaikan PPN 12%Kesejahteraan MasyarakatMuhammadiyah
Previous Post

Mendagri: Separuh Lebih BUMD ‘Berdarah-darah’, Nepotisme Jadi Penyebab Utama

Next Post

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak, Terkecuali yang Bersengketa

Next Post
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak, Terkecuali yang Bersengketa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In