• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kasus Judi Online Komdigi: Status Budi Arie Semakin Dekati Tersangka

MeldabyMelda
December 21, 2024
in Politik
0
Kasus Judi Online Komdigi: Status Budi Arie Semakin Dekati Tersangka

DJADIN MEDIA— Status Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, semakin mengarah pada penetapan sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang terkait dengan Budi Arie telah memasuki tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka, termasuk sembilan pegawai Komdigi. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah ditahan. Penyidikan terkait Budi Arie dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

### Pemeriksaan Intensif dan Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak 12 Desember 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, di mana 15 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

“Sejak dimulainya penyidikan atas perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Ade Ary.

Penyidikan kasus ini mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk:
– Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU 31/1999 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999.
– Keterlibatan pegawai negeri dalam menerima hadiah atau janji pada kurun waktu 2022 hingga 2024, sesuai Pasal 12 a atau b dan Pasal 11 UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Pasal-pasal ini mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan hadiah maupun janji yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Komdigi.

Langkah Selanjutnya
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, kelanjutan kasus ini akan tergantung pada hasil sidang pendahuluan yang menentukan diterima atau ditolaknya permohonan penyidikan. Jika permohonan diterima, penyidikan akan berlanjut ke sidang pemeriksaan.

“Setelah sidang pendahuluan, baru akan terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau ditolak. Jika diterima, kasus ini akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. Langkah transparan dan tegas dari aparat hukum diharapkan dapat memastikan keadilan dan mencegah pelanggaran hukum serupa di masa depan.***

Source: MELDA
Tags: Kasus Judi OnlineKomdigiSemakin Dekati TersangkaStatus Budi Arie
Previous Post

KPU Pesawaran Belum Terima Laporan Resmi dari MK Terkait Gugatan Nanda-Antonius

Next Post

Rycko Menoza Siap Pimpin Golkar Lampung, Tegaskan Pentingnya Regenerasi

Next Post
Rycko Menoza Siap Pimpin Golkar Lampung, Tegaskan Pentingnya Regenerasi

Rycko Menoza Siap Pimpin Golkar Lampung, Tegaskan Pentingnya Regenerasi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In