DJADIN MEDIA— Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan pemerintah terkait potensi PHK massal yang bisa terjadi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak serius pada sektor usaha, terutama industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya yang rentan terhadap penurunan daya beli masyarakat.
Puan menyatakan, kenaikan PPN ini berpotensi menyebabkan pelambatan roda ekonomi di sektor riil, yang pada gilirannya bisa memicu gelombang PHK dalam beberapa tahun ke depan. “Dampaknya sangat terasa, khususnya di sektor yang padat karya, yang kini sudah mengalami pelemahan,” ungkapnya.
Dampak Penurunan Daya Beli Masyarakat
Puan juga menyoroti penurunan daya beli rumah tangga yang diperkirakan bisa mencapai 0,37% atau setara dengan Rp40,68 triliun. Kondisi ini, menurutnya, akan berimbas pada penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp65,33 triliun, yang berpotensi memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.
“Jika tidak ada tindakan antisipasi, kita khawatirkan kondisi ini akan semakin memperburuk kesenjangan ekonomi di masyarakat,” tegas politikus PDIP itu.
Efek Turunan dari Kenaikan PPN
Meskipun kenaikan PPN 12% dikecualikan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, Puan menilai harga tetap akan meningkat akibat efek turunan dan interkonektivitas rantai pasok pangan yang membebani pengusaha. PPN, yang bersifat multistage tax, dikenakan pada setiap tahapan rantai produksi dan distribusi, sehingga akan mempengaruhi harga barang dan jasa.
“Pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga bahan pokok akibat dampak kenaikan PPN ini,” ujarnya.
Puan Dukung Stimulus Ekonomi untuk Menjaga Daya Beli
Puan mendukung langkah pemerintah yang berencana meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali. Namun, ia menekankan pentingnya stimulus juga diberikan kepada sektor-sektor industri yang berfokus pada rakyat, seperti UMKM dan industri padat karya.
“Kita harus memastikan bahwa semua sektor, terutama UMKM dan industri padat karya, terlindungi dari dampak signifikan kenaikan PPN,” pungkas Puan.***