DJADIN MEDIA – Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan sistem pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN secara umum akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan, Airlangga menjelaskan bahwa beberapa sektor penting, termasuk kebutuhan pokok, akan tetap terbebas dari PPN. “Barang-barang seperti tepung terigu, minyak, dan gula, yang merupakan kebutuhan pokok, tidak akan dikenakan PPN,” ujar Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa sistem pembayaran, termasuk QRIS, kartu debit, dan metode pembayaran elektronik lainnya, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN. “Payment system, termasuk QRIS, tetap bebas dari PPN, sama seperti transaksi menggunakan kartu debit dan metode pembayaran elektronik lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, Airlangga memastikan bahwa sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan juga tidak akan dikenakan PPN, kecuali untuk beberapa hal khusus yang akan ditentukan lebih lanjut. “Untuk pembayaran tol, misalnya, itu juga tidak akan dikenakan PPN,” tutupnya.***