DJADIN MEDIA – Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Aturan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, yang memberikan peluang bagi honorer TMS untuk melamar kembali.
Seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua tahap. Berikut penjelasan mengenai kategori honorer yang dapat kembali mendaftar di tahap 2.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
1. Tahap Pertama: Seleksi untuk pelamar prioritas seperti guru honorer, tenaga honorer kategori 2 (THK-2), serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
2. Tahap Kedua: Seleksi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
5 Kategori Honorer TMS yang Bisa Mendaftar Kembali di PPPK 2024
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, ada lima kategori honorer TMS yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2024, yaitu:
1. Honorer yang Terdaftar di Database BKN
Pelamar harus sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer atau non-ASN.
2. Honorer yang Berstatus TMS pada Seleksi Sebelumnya
Tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS atau **PPPK tahun sebelumnya, atau mereka yang belum pernah melamar, tetap memiliki kesempatan untuk melamar pada PPPK 2024.
3. **Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah
Pelamar hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah.
4. Melamar untuk Jabatan yang Tersedia
Honorer dapat melamar pada jabatan yang sudah ditentukan, yang meliputi beberapa posisi operasional, seperti:
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
5. Peringkat Terbaik
Seleksi PPPK menggunakan sistem peringkat, di mana pelamar dengan nilai terbaik akan diutamakan, terutama apabila jumlah peserta seleksi lebih banyak dibandingkan dengan formasi yang tersedia.
Proses Pendaftaran dan Seleksi
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas, proses seleksi PPPK akan mengikuti tahapan berikut:
1. Pendaftaran pada formasi yang sesuai dengan jabatan yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
2. Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi, dan Wawancara.
Berdasarkan aturan terbaru ini, honorer yang sebelumnya TMS masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK. Pengumuman hasil seleksi untuk PPPK 2024 tahap pertama akan diumumkan pada 24 Desember 2024, sementara seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas berakhir pada 19 Desember 2024 Pengumuman hasil seleksi secara serentak akan dilakukan pada 24-31 Desember 2024.
Peserta dapat memeriksa hasil seleksi melalui laman resmi SSCASN BKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***