DJADIN MEDIA– Pemerintah mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tidak menyalahgunakan dana yang telah diberikan. Pelanggaran terhadap aturan penggunaan bansos dapat berujung pada pencabutan hak sebagai penerima manfaat hingga sanksi pidana.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan sosial digunakan tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, bukan untuk keperluan yang tidak sesuai.
Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan bansos, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online, tidak akan ditoleransi.
Larangan Penggunaan Dana Bansos untuk KPM
Berikut adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh penerima bansos:
- Membeli barang yang tidak dibutuhkan: Dana bansos hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok dan prioritas.
- Menyembunyikan bantuan dari anggota keluarga lain: Semua anggota keluarga berhak mengetahui dan merasakan manfaat bansos.
- Meminjamkan atau memberikan dana bansos kepada orang lain: Dana bantuan hanya untuk kebutuhan KPM yang bersangkutan.
Sanksi bagi Penyalahguna Dana Bansos
Penerima manfaat yang terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi serius, di antaranya:
- Pencabutan hak sebagai penerima bansos: KPM akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
- Pengembalian dana: KPM wajib mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
- Sanksi pidana: Dalam kasus pelanggaran berat, penerima manfaat dapat menghadapi proses hukum.
Penggunaan Dana yang Bijak
Bansos adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penerima manfaat diharapkan bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan dana tersebut. Pengawasan dan pelaporan masyarakat juga diperlukan untuk memastikan program ini berjalan efektif.
“Mari bersama-sama menjaga integritas program bansos ini agar benar-benar dapat membantu yang membutuhkan,“ tegas pihak Kemensos.***