DJADIN MEDIA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada 2025 sudah disiapkan. Pilkada ulang ini perlu dilaksanakan di dua daerah yang hasilnya dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan tahapan Pilkada ulang yang rencananya akan dimulai pada Februari 2025. Hal ini termasuk dalam persiapan anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada ulang di dua daerah tersebut, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri siap untuk mendukung seluruh kebutuhan Pilkada ulang, mulai dari dana hingga penyelenggaraannya. “Berdasarkan hasil rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kami sepakati Pilkada ulang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Kami pastikan segala aspek teknis, termasuk pendanaan, akan dipenuhi,” ungkap Bima.
Selain itu, Bima Arya juga menyebutkan adanya potensi munculnya gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang telah direkapitulasi. Berdasarkan data, ada 86 gugatan terkait hasil Pilkada bupati, 29 untuk walikota, namun tidak ada permohonan PHP untuk Pilkada tingkat gubernur.***