DJADIN MEDIA– Meskipun tidak lolos seleksi PPPK 2024, honorer yang gagal masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu. Ada beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan pengangkatan tersebut.
Seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 telah selesai dilaksanakan pada 19 Desember 2024. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, bagi honorer yang gagal lolos, masih ada kesempatan untuk diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kriteria Honorer yang Berpeluang Diangkat PPPK 2024
Dalam seleksi PPPK 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyelesaikan proses rekrutmen dengan membuka lebih dari 1 juta formasi, termasuk lebih dari 700 ribu formasi untuk instansi daerah. Peserta yang gagal seleksi tetap bisa diberi kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengangkatan ASN Paruh Waktu
Menurut aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, honorer yang gagal seleksi dan memenuhi ketentuan berikut dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga ASN paruh waktu:
- Jam Mengajar yang Cukup – Honorer harus memenuhi ketentuan jam mengajar yang ditetapkan untuk ASN paruh waktu.
- Penilaian Kinerja Baik – Honorer harus menunjukkan kinerja yang baik di instansi tempat bekerja, yang tercermin dalam penilaian yang memadai.
- Rekomendasi Atasan – Honorer harus mendapatkan rekomendasi dari atasan di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Sistem Kelulusan Berdasarkan Peringkat Terbaik
Dalam seleksi PPPK 2024, kelulusan peserta tidak hanya bergantung pada passing grade, tetapi juga berdasarkan peringkat terbaik. Skor tertinggi yang masuk dalam kategori peringkat terbaik adalah 670, yang mencakup nilai dari beberapa materi seleksi, antara lain:
- Seleksi Kompetensi Teknis: Nilai maksimal 450 poin
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: Nilai maksimal 180 poin
- Wawancara: Nilai maksimal 40 poin
Bagi honorer yang gagal pada seleksi tahap pertama, meski tidak lolos penuh, mereka tetap bisa dipertimbangkan untuk posisi ASN paruh waktu, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah, meskipun dalam kapasitas yang berbeda.***