DJADIN MEDIA – Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, ada dua tahapan utama yang menentukan kelulusan Anda. Berikut penjelasannya.
Seleksi PPPK 2024 telah memasuki tahap pengumuman, dan peserta perlu memahami bahwa sistem kelulusan kali ini hanya mengacu pada dua tahapan penting: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
- Seleksi Administrasi – Tahap pertama memastikan bahwa pelamar memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Seleksi ini memeriksa kelengkapan dokumen serta keabsahan data pendaftaran.
- Seleksi Kompetensi – Pada tahap kedua, peserta akan diuji berdasarkan tiga aspek kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar:
- Kompetensi Manajerial: Penilaian terhadap kemampuan dalam mengelola pekerjaan dan organisasi.
- Kompetensi Teknis: Pengujian terhadap kemampuan teknis yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Kompetensi Sosial Kultural: Menilai kemampuan beradaptasi dalam lingkungan kerja dan pemahaman terhadap budaya organisasi.
Setelah itu, peserta akan mengikuti wawancara berbasis komputer yang bertujuan menilai integritas dan moralitas pelamar.
Mekanisme Kelulusan PPPK 2024
Mengacu pada menpan.go.id, kelulusan seleksi PPPK 2024 tidak bergantung pada passing grade, melainkan pada peringkat terbaik. Sistem prioritas kelulusan ditetapkan sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas: Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Pelamar yang terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga Non-ASN: Aparatur sipil negara yang aktif bekerja pada instansi pemerintah dan terdaftar di database BKN.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama akan diumumkan antara tanggal 24 hingga 31 Desember 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1 hingga 31 Januari 2025, sebagai bagian dari tahapan menuju pengangkatan resmi sebagai PPPK.