DJADIN MEDIA– Pemerintah telah memastikan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Berikut adalah mekanisme yang berlaku.
Proses seleksi PPPK 2024 sudah hampir mencapai tahap akhir. Setiap instansi pemerintah daerah (Pemda) dijadwalkan untuk mengumumkan hasil seleksi kompetensi pada 24 hingga 31 Desember 2024. Namun, pengumuman ini tidak akan dilakukan serentak, melainkan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
PLT Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, memastikan bahwa jadwal pengumuman tidak berubah. Semua pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 akan ditandatangani secara digital oleh BKN sebelum diumumkan kepada publik.
Kendala Pengolahan Nilai
Proses pengolahan nilai seleksi PPPK sempat menghadapi beberapa kendala. Salah satu kendala utama adalah permohonan perubahan status kelulusan dari “memenuhi syarat” (MS) menjadi “tidak memenuhi syarat” (TMS) atau sebaliknya. Selain itu, terdapat pula permohonan perubahan nilai afirmasi yang mempengaruhi peringkat peserta, yang memerlukan pengecekan lebih mendalam.
Solusi untuk Honorer yang Gagal Lolos Seleksi
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Abas Subagja, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Namun, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai solusi, pemerintah memberikan opsi agar honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Syarat utamanya, mereka harus mengikuti seleksi sesuai prosedur yang berlaku. Kelulusan peserta seleksi dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer yang gagal di tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap kedua, yang dirancang untuk mengoptimalkan penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Seleksi tahap kedua mencakup:
- Honorer yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi tahap pertama.
- Honorer yang gagal pada seleksi administrasi CPNS.
- Honorer yang tidak mendaftar pada seleksi tahap pertama, namun terdaftar dalam database BKN.
Penyelesaian Status Honorer
Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer hingga Desember 2024, memberikan kepastian status kerja bagi honorer sekaligus mematuhi aturan dalam seleksi PPPK 2024.***