DJADIN MEDIA- KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Megawati Soekarnoputri terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditanya mengenai potensi pemanggilan Ketua Umum PDIP tersebut.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Megawati akan dilakukan jika penyidik merasa keterangan dari Megawati diperlukan untuk melengkapi unsur perkara yang sedang disidik. Hal ini merujuk pada pernyataan mantan Ketua KPU, Arief Budiman, yang mengungkapkan bahwa ada tanda tangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) terkait dengan kasus Harun Masiku pada 2020.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan [pemanggilan],” ujar Tessa.
Tessa juga menekankan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan untuk kepentingan lain. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidikan. Jadi, tidak keluar dari itu,” tambahnya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F.
KPK menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diterima Wahyu Setiawan juga berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum dirinci secara detail.****