• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan pada Maret 2025

MeldabyMelda
January 4, 2025
in Politik
0
MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal: Mulai Berlaku pada Pilkada 2029

DJADIN MEDIA – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, akan diundur dan dijadwalkan ulang pada Maret 2025. Pengunduran ini dilakukan untuk menyamakan tanggal pelantikan bagi gubernur dan wakil gubernur, terutama bagi daerah yang masih memiliki perselisihan hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan akan menunggu selesainya proses sengketa hasil Pemilu (PHPU) di MK. “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqi.

Penyelesaian Sengketa di MK Menjadi Syarat Pelantikan
Rifqi menambahkan bahwa MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa lagi setelah seluruh perselisihan hasil Pilkada selesai. Surat ini akan dikeluarkan setelah proses PHPU di MK selesai.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” jelas Rifqi.

Pelantikan Serentak Sesuai Prinsip Pilkada Serentak
Rifqi juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak, sesuai dengan prinsip dasar Pilkada serentak. Daerah yang tidak mengajukan sengketa (PHPU) tetap akan menunggu proses selesai di daerah yang sedang bersengketa di MK. Ini bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan pada waktu yang bersamaan.

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tegas Rifqi.***

Source: MELDA
Tags: Komisi II DPRMahkamah konstitusiMaret 2025Pelantikan Kepala DaerahPHPUPilkada 2024Pilkada serentakRifqinizamy Karsayuda
Previous Post

DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Terkait Rencana Kembalinya Ujian Nasional di 2026

Next Post

Kabar Gembira untuk The Jakmania, Persija Jakarta Siap Tambah Pemain Baru

Next Post
Pelatih Persija Pertahankan Marco Simic dan Gustavo Almeida Meski Performa Menurun

Kabar Gembira untuk The Jakmania, Persija Jakarta Siap Tambah Pemain Baru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In