DJADIN MEDIA – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, akan diundur dan dijadwalkan ulang pada Maret 2025. Pengunduran ini dilakukan untuk menyamakan tanggal pelantikan bagi gubernur dan wakil gubernur, terutama bagi daerah yang masih memiliki perselisihan hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan akan menunggu selesainya proses sengketa hasil Pemilu (PHPU) di MK. “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqi.
Penyelesaian Sengketa di MK Menjadi Syarat Pelantikan
Rifqi menambahkan bahwa MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa lagi setelah seluruh perselisihan hasil Pilkada selesai. Surat ini akan dikeluarkan setelah proses PHPU di MK selesai.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” jelas Rifqi.
Pelantikan Serentak Sesuai Prinsip Pilkada Serentak
Rifqi juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak, sesuai dengan prinsip dasar Pilkada serentak. Daerah yang tidak mengajukan sengketa (PHPU) tetap akan menunggu proses selesai di daerah yang sedang bersengketa di MK. Ini bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan pada waktu yang bersamaan.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tegas Rifqi.***