• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya, Ini Alasannya

MeldabyMelda
January 5, 2025
in Politik
0
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

DJADIN MEDIA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa para hakimnya tidak akan menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024 yang berasal dari daerah asal mereka. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga transparansi dalam proses persidangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan independensi para hakim dalam memutus perkara.

“Kami mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Salah satunya, hakim tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asalnya,” ujar Faiz.

Selain itu, MK telah menetapkan bahwa seluruh sidang PHP Pilkada harus diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari. Untuk mencapai target tersebut, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim.

“Komposisi hakim dalam setiap panel akan tetap sama seperti saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” tambahnya.

Sistem panel ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses persidangan. Masyarakat dapat melihat secara terbuka siapa saja yang bertugas di masing-masing panel.

“Kenapa dibagi tiga panel? Karena jumlah perkara sangat banyak, sementara MK memiliki batas waktu 45 hari kerja. Jika tidak menggunakan sistem panel secara paralel, dikhawatirkan penyelesaian perkara tidak akan terkejar,” jelas Faiz.

MK juga telah melakukan pemetaan perkara secara proporsional agar tidak terjadi penumpukan dan memastikan setiap perkara ditangani secara adil dan transparan.***

Source: MELDA
Tags: KonflikKepentinganMahkamahKonstitusiPilkada2024SengketaPilkadaTransparansiPemilu
Previous Post

Pemerintah Hormati Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold

Next Post

Pendukung Anies Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold

Next Post
Pendukung Anies Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold

Pendukung Anies Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In