DJADIN MEDIA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa para hakimnya tidak akan menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024 yang berasal dari daerah asal mereka. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga transparansi dalam proses persidangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan independensi para hakim dalam memutus perkara.
“Kami mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Salah satunya, hakim tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asalnya,” ujar Faiz.
Selain itu, MK telah menetapkan bahwa seluruh sidang PHP Pilkada harus diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari. Untuk mencapai target tersebut, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim.
“Komposisi hakim dalam setiap panel akan tetap sama seperti saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” tambahnya.
Sistem panel ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses persidangan. Masyarakat dapat melihat secara terbuka siapa saja yang bertugas di masing-masing panel.
“Kenapa dibagi tiga panel? Karena jumlah perkara sangat banyak, sementara MK memiliki batas waktu 45 hari kerja. Jika tidak menggunakan sistem panel secara paralel, dikhawatirkan penyelesaian perkara tidak akan terkejar,” jelas Faiz.
MK juga telah melakukan pemetaan perkara secara proporsional agar tidak terjadi penumpukan dan memastikan setiap perkara ditangani secara adil dan transparan.***