• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Yakin Menang di MK, Kuasa Hukum Nanda-Antonius Klaim Miliki Bukti Baru

MeldabyMelda
January 8, 2025
in Politik
0
MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal: Mulai Berlaku pada Pilkada 2029

DJADIN MEDIA– Kuasa hukum pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius, Ahmad Handoko, optimistis bakal memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Pesawaran. Keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti baru yang akan diajukan dalam persidangan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur gugatan ini telah diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), kami tetap optimis menang,” ujar Handoko.

Ia juga menegaskan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

“Kami telah menemukan bukti baru yang akan disampaikan dalam sidang di MK,” tambahnya.

KPU Pesawaran Siapkan Enam Pengacara untuk Hadapi Gugatan
Sementara itu, KPU Pesawaran telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari enam pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Insya Allah, ada enam pengacara yang akan mendampingi KPU dalam sidang sengketa Pilkada di MK,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.

Fery juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari MK dan KPU RI terkait agenda sidang pada Senin (6/1/2025) pukul 18.11 WIB melalui surat elektronik.

Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, Fery optimistis KPU Pesawaran bisa memenangkan gugatan ini.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap Majelis Hakim MK dapat melihat dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Klaim Miliki Bukti BaruKuasa HukumNanda-AntoniusYakin Menang di MK
Previous Post

DPR Diminta Segera Bentuk Pansus Mafia Migas untuk Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Impor BBM

Next Post

Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Pasca Penghapusan Presidential Threshold, Rocky Gerung: Keputusan MK Memastikan Itu

Next Post
Jokowi Tegaskan Pemindahan IKN adalah Kehendak Rakyat, Bukan Proyek Pribadi

Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Pasca Penghapusan Presidential Threshold, Rocky Gerung: Keputusan MK Memastikan Itu

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In