• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

3 Pendaftar PPPK Pemkab Lombok Tengah Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya

MeldabyMelda
January 9, 2025
in Uncategorized
0
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

DJADIN MEDIA– Tiga peserta seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah resmi dibatalkan kelulusannya. Pembatalan ini terjadi setelah evaluasi lebih lanjut terkait persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.

Pemkab Lombok Tengah baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Namun, pengumuman untuk formasi guru masih ditunggu karena menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pada seleksi tahap pertama, Pemkab Lombok Tengah mendapatkan 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, terdapat tiga peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi namun dibatalkan kelulusannya setelah melaksanakan ujian.

Pembatalan Kelulusan Administrasi
Tiga peserta ini dibatalkan kelulusannya setelah ada surat dari pihak terkait yang menyatakan bahwa surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang mereka ajukan sebelumnya dianggap keliru. Karena kesalahan administratif tersebut, surat rekomendasi yang diajukan tidak berlaku, sehingga kelulusan mereka di tahap administrasi dibatalkan.

Pernyataan Sekda Lombok Tengah
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan ini mengikuti prosedur yang berlaku. “Ada tiga kasus yang kami batalkan setelah ada klarifikasi bahwa surat pernyataan atau rekomendasi yang kami keluarkan itu keliru. Oleh karena itu, kami batalkan kelulusan administrasinya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tahun 2022, semua instansi pemerintah tidak diperkenankan untuk menerima tenaga non-PNS atau honorer. Jika ada instansi yang melanggar aturan ini, maka pihak yang mengangkat honorer akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Peluang untuk PPPK Paruh Waktu
Dalam seleksi tahap kedua, Pemkab Lombok Tengah akan mengutamakan database PPPK paruh waktu, yang juga termasuk peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama. “Peserta yang tidak lulus akan menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan database yang sudah dikunci,” jelasnya.

Jumlah Pendaftar dan Formasi
Pada tahap pertama, tercatat ada 4.413 pendaftar untuk menjadi PPPK di Lombok Tengah, yang memperebutkan 1.665 formasi. Dari jumlah pendaftar tersebut, terdapat sekitar 300 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).***

Source: MELDA
Tags: 3 Pendaftar PPPKPembatalan KelulusanPemkab Lombok Tengah
Previous Post

Selamat! Inilah Daftar 10 Peserta Lolos Seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta 2024

Next Post

318 Pendaftar PPPK Guru Kabupaten Rejang Lebong Lolos Seleksi, Berikut Rinciannya

Next Post
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

318 Pendaftar PPPK Guru Kabupaten Rejang Lebong Lolos Seleksi, Berikut Rinciannya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In