DJADIN MEDIA— Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2025. Program ini memberikan peluang bagi pencari kerja, khususnya lulusan SMA/SMK sederajat, untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Bagi Anda yang berusia 25 hingga 45 tahun dan memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat, inilah kesempatan untuk bergabung.
Pendamping Lokal Desa akan bertugas mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan sesuai lokasi penugasan. Sebagai bagian dari program pembangunan desa, tugas PLD sangat strategis dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan ekonomi lokal.
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD):
– Lulusan SMA/SMK sederajat.
– Usia 25 hingga 45 tahun.
– Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
– Siap untuk bekerja langsung di lapangan dan mendampingi desa-desa di wilayah tugas yang ditentukan.
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pendataan
Membantu dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta memastikan dokumen perencanaan desa terpublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. **Percepatan Pencapaian SDGs Desa
Mendampingi desa dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dengan memperbarui data SDGs desa dan Indeks Desa setiap tahun.
3. Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Lokal
Membantu pengembangan ekonomi lokal serta mendukung BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, dan akreditasi sesuai jadwal.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa melalui partisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
5. Aktivasi Kelembagaan Masyarakat
Mengaktifkan kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa serta mendorong keterlibatan kelembagaan formal dan nonformal dalam pembangunan desa.
6. Meningkatkan Kapasitas Diri
Mengikuti pembelajaran mandiri maupun dalam komunitas pembelajar yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga pemerintah, dan pihak ketiga.
7. Melaporkan Pelaksanaan Tugas
Melaporkan kegiatan tugas sehari-hari melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.***