DJADIN MEDIA— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tidak akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
“Pelantikan di bulan Januari tidak memungkinkan. Kami belum bisa memastikan tanggal atau bulan, tetapi kami akan melaksanakan pelantikan secepatnya, dengan mempertimbangkan berbagai opsi yang ada,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.
Menurut Bima, proses persidangan gugatan hasil Pilkada yang ada di MK sangat beragam, sehingga menunda pelantikan secara serentak. “Ada kepala daerah yang tidak digugat, ada yang digugat namun gugatan ditolak, ada juga yang digugat dan gugatan diterima. Prosesnya tentu berbeda-beda,” tambahnya.
Selain itu, Kemendagri juga menyatakan bahwa tidak mungkin melakukan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak karena tahapan penyelesaian gugatan di MK memerlukan waktu yang berbeda-beda.
“Jika dilaksanakan serentak, pelantikan akan memakan waktu sangat lama, bahkan hampir tidak mungkin,” jelasnya. Bima Arya menambahkan, meski demikian, Kemendagri tetap berupaya untuk segera melaksanakan pelantikan. Hal ini penting agar para kepala daerah dapat segera memulai pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus segera disinkronkan.
“Mendagri menargetkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan sesegera mungkin, karena RPJMD perlu segera dibahas dan dilaksanakan,” ujar Bima Arya.
Kemendagri saat ini tengah melakukan konsultasi dengan MK dan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto mengenai waktu pelantikan yang tepat. “Kami harus menunggu tahapan persidangan MK dan tetap memperhatikan keputusan serta norma-norma yang ada,” tutupnya.***