DJADIN MEDIA— Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasikan pasangan Khofifah-Emil serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Tuntutan ini diajukan dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra.
Dalam sidang tersebut, Risma-Gus Hans diwakili oleh kuasa hukumnya, Tri Wiyono Susilo, yang mengajukan enam petitum kepada MK. Salah satu tuntutan utama adalah pembatalan hasil kemenangan Pilgub Jatim 2024.
“Kami meminta untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2024, yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 01.30 WIB,” kata Tri Wiyono.
Tak hanya itu, kubu Risma juga menuntut agar pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, didiskualifikasi jika nantinya diadakan pemungutan suara ulang.
“Kami juga meminta agar pasangan calon Khofifah-Emil didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tambah Tri.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans menyoroti sejumlah dugaan kecurangan dalam Pilkada Jawa Timur 2024 sebagai dasar tuntutan mereka, termasuk perubahan formulir C dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). Mereka mencurigai adanya hubungan antara penyebaran bansos dengan perolehan suara pasangan nomor urut 2.
“Ternyata penyebaran bansos dan perolehan suara pasangan 02 itu ada relasinya,” ungkap Tri.***