DJADIN MEDIA– Dalam upaya mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk program pendamping desa yang memiliki peran vital dalam pembangunan desa.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang terlatih dengan kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas di tingkat kecamatan dengan jenjang tenaga terampil pelaksana. Peran utama mereka adalah melaksanakan pemberdayaan masyarakat agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan di desa.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, tugas pendamping desa meliputi beberapa hal berikut:
- Pendampingan Pembangunan Desa
Pendamping desa terlibat dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal. Mereka juga berperan dalam kerja sama antar desa serta kerja sama desa dengan pihak ketiga. - Pengelolaan Dana Desa
Pendamping desa mempercepat pengadministrasian terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, serta pelaporan dana desa di tingkat kecamatan. - Sosialisasi SDGs Desa
Pendamping desa juga bertugas melakukan sosialisasi mengenai kebijakan terkait SDGs Desa kepada masyarakat. - Mentoring dan Pendampingan Lokal
Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan mentoring terhadap pendamping lokal desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). - Pelaporan Kegiatan Sehari-hari
Pendamping desa aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, serta kerja sama antar desa dan pihak ketiga dalam aplikasi Sistem Informasi Desa. - Pengelolaan BUM Desa
Pendamping desa terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta BUM Desa Bersama, dengan pencatatan dan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa. - Penilaian Kinerja
Mereka juga bertugas melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri serta memberikan penilaian terhadap tenaga pendamping profesional yang bekerja di jenjang di bawahnya.
Pendamping desa bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD) yang langsung berkedudukan di desa. Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa yang lebih partisipatif demi kemajuan desa.***