DJADIN MEDIA– Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengingatkan pemerintah untuk lebih realistis dalam merencanakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, langkah tersebut sebaiknya tidak dilakukan terburu-buru, mengingat berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh ASN yang akan pindah.
Wacana pemindahan ASN ke IKN semula dijadwalkan pada 2024, namun belum terlaksana. Ali Ahmad menilai bahwa pemindahan tersebut tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa karena berisiko terhadap keselamatan dan kualitas hidup ASN.
“Pemerintah harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk langkah selanjutnya,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa ASN yang sudah lama menetap di Jakarta bersama keluarga besar mereka akan menghadapi tantangan besar saat harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru di IKN. ASN perlu beradaptasi dengan kondisi cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan infrastruktur lainnya yang masih dalam pengembangan.
“Tantangan besar lainnya adalah meninggalkan lingkungan yang sudah mapan di Jakarta dan memulai kehidupan baru di daerah yang masih berkembang,” tambahnya.
Ali juga menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak hanya membutuhkan janji manis, tetapi juga harus disertai penguatan mental dan motivasi yang kuat. ASN perlu diberi semangat bahwa mereka adalah pelopor ibu kota baru yang kelak akan tercatat dalam sejarah bangsa.
Selain itu, Ali mengingatkan pemerintah untuk bersikap realistis terkait alokasi anggaran. Dalam APBN 2025, anggaran untuk IKN hanya mencapai Rp6,3 triliun dari total Rp400,3 triliun yang dialokasikan. Oleh karena itu, pemerintah harus bijaksana dalam merencanakan pemindahan ASN.
Meski demikian, Ali memberikan apresiasi terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang berniat untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, setelah infrastruktur lembaga politik di IKN berfungsi. Menurutnya, langkah ini merupakan visi jangka panjang yang strategis.
“Menteri itu adalah pembantu presiden. Kebijakan menteri jangan sampai melampaui keputusan presiden,” tegas Ali.***