DJADIN MEDIA – Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa untuk menilai sejauh mana tugas mereka telah dijalankan. Lalu, bagaimana rencana rekrutmen pendamping desa pada 2025? Berikut penjelasannya.
Yandri menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja pendamping desa, termasuk pendamping lapangan. Pendamping yang menunjukkan kinerja baik akan dipertahankan, sementara yang dinilai kurang baik akan digantikan.
“Kami menerima laporan dari desa dan pemerintah daerah jika ada pendamping yang memiliki kinerja yang kurang baik. Jika memang terbukti tidak berkinerja dengan baik, pendamping tersebut akan diberhentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa di Kementerian Desa PDT tidak ada toleransi terhadap pungutan liar. Jika ada oknum yang meminta uang dari pendamping desa, masyarakat diminta untuk melapor ke pihak berwajib.
“Saya sudah sampaikan di Kemendes PDT tidak boleh ada pungutan apa pun. Jadi jika ada oknum yang meminta uang dari pendamping desa, jangan diberi dan laporkan segera ke polisi,” tegas Yandri.
Yandri juga menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada praktik jual beli jabatan atau meminta uang setoran, baik untuk jabatan eselon I, II, III, maupun pendamping desa. Ia menambahkan bahwa meskipun jumlah pendamping desa yang akan diganti belum dapat dipastikan, proses evaluasi di tingkat kabupaten/kota akan menentukan perubahan yang diperlukan, yang bisa saja mencapai ribuan orang.
Dengan adanya evaluasi ini, Yandri berharap agar desa dapat dikelola dengan lebih baik dan dipimpin oleh pendamping yang profesional, sehingga potensi yang ada di desa bisa lebih digali dan diberdayakan.
Terkait dengan rekrutmen pendamping desa 2025, Yandri mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai apakah rekrutmen akan dibuka atau tidak.***