DJADINMEDIA – InsidePolitik – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mengimpor tapioka ke wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II terkait impor tapioka oleh sejumlah perusahaan di provinsi tersebut, yang disebut-sebut berdampak pada rendahnya harga singkong di tingkat petani lokal.
“Saya baru mendengar adanya impor tapioka masuk ke Lampung. Ini akan kami tindaklanjuti dengan pencarian bukti dan koordinasi lebih lanjut. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan,” ujar Samsudin, Minggu (21/1).
Menurut Samsudin, perusahaan yang melanggar ketentuan tata niaga singkong sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Pemprov Lampung akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan izin impor tapioka ke wilayahnya.
“Jika ada perusahaan yang mengimpor, kami pastikan mereka melanggar ketentuan. Harga singkong harus sesuai dengan SE Gubernur, yaitu Rp1.400 per kilogram. Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan patuh pada aturan,” tegasnya.
KPPU: Impor Tingkatkan Persaingan Tidak Sehat
Sebelumnya, KPPU Wilayah II melaporkan adanya praktik impor tapioka yang dilakukan oleh empat dari total 45 perusahaan di Lampung. Keempat perusahaan ini menguasai sekitar 75 persen pasar tapioka di provinsi tersebut. Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, menyebutkan, tingginya impor tapioka menjadi salah satu penyebab rendahnya harga singkong di tingkat petani lokal.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa impor tapioka dari Vietnam dan Thailand sepanjang 2024 mencapai 59.050 ton, dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara Rp511,4 miliar. Hal ini memengaruhi persaingan harga karena produk impor cenderung lebih murah dibandingkan produksi lokal,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, total impor tapioka ke Indonesia sepanjang 2024 mencapai 267.062 ton dengan nilai sekitar 144 juta USD atau Rp2,2 triliun. Praktik ini membuat produsen lokal kesulitan bersaing akibat tingginya biaya produksi.
Pemprov Lampung Perketat Pengawasan
Menanggapi situasi ini, Samsudin meminta seluruh perusahaan tapioka di Lampung untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait pembelian singkong dari petani lokal sesuai harga yang telah ditetapkan. Pemprov Lampung juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami sudah mengeluarkan SE Gubernur yang harus dipatuhi. Tim monitoring akan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan ini demi melindungi petani lokal,” jelas Samsudin.
KPPU pun mendukung langkah Pemprov Lampung dengan mengimbau agar pelaku usaha berhenti mengandalkan impor dan fokus pada pemberdayaan produk lokal. “Kami akan terus melakukan kajian dan analisis untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Lampung,” tutup Wahyu.***