DJADINMEDIA – InsidePolitik – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk tidak lepas tangan terkait pembangunan pagar laut yang diduga milik pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Agung Sedayu Group, di perairan Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Nusron sempat menyatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pencurian lahan. Namun, Indrajaya menilai pembangunan pagar laut tersebut jelas merupakan upaya penguasaan lahan di laut, mirip dengan penggunaan patok di darat.
“Pagar laut itu jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau tidak ada kepentingan ekonomi?” tegas Indra.
Indra menambahkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut memerlukan biaya yang sangat besar, sehingga tidak mungkin dilakukan tanpa alasan ekonomi yang kuat. “Jika satu meter pagar membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka total anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp 15 miliar,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PKB ini pun meminta Menteri ATR untuk segera aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian serta instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kepolisian, mengingat masalah ini melibatkan banyak pihak.
“Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai lepas tangan,” tegas Indra.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten. Setelah viral, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sementara itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya dalam proyek tersebut. Menurutnya, Agung Sedayu Group tidak pernah menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas.***