• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Dana Desa Disalahgunakan untuk Judi Online, PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan InsidePolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpangan serius terkait penggunaan dana desa. Beberapa kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara diketahui menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online. “Kami menemukan banyak penyimpangan dana desa,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (21/1). Menurut Ivan, setidaknya ada enam kepala desa yang diduga menyetorkan dana desa untuk berjudi online dengan nominal berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Bahkan, salah satu dari mereka menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten (APDES). Dugaan Penyelewengan Dana Mencapai Puluhan Miliar Ivan mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di kabupaten tersebut mencapai lebih dari Rp115 miliar. Namun, sekitar Rp40 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. “Sebagian besar dana ini ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain,” jelasnya. Investigasi Meluas ke Provinsi Lain PPATK memastikan akan terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa di daerah lain. “Kami sudah menemukan banyak indikasi serupa di beberapa provinsi,” tambah Ivan. Kasus ini memicu perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

MeldabyMelda
January 21, 2025
in Politik
0
Dana Desa Disalahgunakan untuk Judi Online, PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan  InsidePolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpangan serius terkait penggunaan dana desa. Beberapa kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara diketahui menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.  “Kami menemukan banyak penyimpangan dana desa,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (21/1).  Menurut Ivan, setidaknya ada enam kepala desa yang diduga menyetorkan dana desa untuk berjudi online dengan nominal berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Bahkan, salah satu dari mereka menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten (APDES).  Dugaan Penyelewengan Dana Mencapai Puluhan Miliar Ivan mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di kabupaten tersebut mencapai lebih dari Rp115 miliar. Namun, sekitar Rp40 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.  “Sebagian besar dana ini ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain,” jelasnya.  Investigasi Meluas ke Provinsi Lain PPATK memastikan akan terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa di daerah lain. “Kami sudah menemukan banyak indikasi serupa di beberapa provinsi,” tambah Ivan.  Kasus ini memicu perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

DJADINMEDIA – InsidePolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpangan serius terkait penggunaan dana desa. Beberapa kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara diketahui menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

“Kami menemukan banyak penyimpangan dana desa,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (21/1).

Menurut Ivan, setidaknya ada enam kepala desa yang diduga menyetorkan dana desa untuk berjudi online dengan nominal berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta. Bahkan, salah satu dari mereka menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten (APDES).

Dugaan Penyelewengan Dana Mencapai Puluhan Miliar

Ivan mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) di kabupaten tersebut mencapai lebih dari Rp115 miliar. Namun, sekitar Rp40 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

“Sebagian besar dana ini ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain,” jelasnya.

Investigasi Meluas ke Provinsi Lain

PPATK memastikan akan terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa di daerah lain. “Kami sudah menemukan banyak indikasi serupa di beberapa provinsi,” tambah Ivan.

Kasus ini memicu perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***

Source: Yongki
Tags: Dana Desa untuk JudiInvestigasi PPATKJudi Online dan KorupsiKasus Korupsi di Sumatra UtaraKepala Desa Judi OnlineKorupsi di Pemerintahan DesaPengawasan Keuangan DesaPenyalahgunaan Dana DesaPenyelewengan Dana PublikTransparansi Dana Pemerintah
Previous Post

Mantan Pelatih Almere City Ungkap Kelemahan Thom Haye yang Membuatnya Dibuang ke Bangku Cadangan

Next Post

Waspada! Ini Link Resmi Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Hindari Penipuan

Next Post
Waspada! Ini Link Resmi Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Hindari Penipuan

Waspada! Ini Link Resmi Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Hindari Penipuan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In