DJADINMEDIAC- Pesawaran Inside–Benarkah pendaftaran pendamping desa dibuka bulan ini? cek penjelasannya.
Pendamping Desa merupakan seorang yang mempunyai tugas dalam mendampingi dan membantu masyarakat desa untuk mengelola program desa.
Seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan program nasional yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat.
Terkait pendaftaran pendamping desa ini biasanya diumumkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atau lembaga yang mengelola program pendampingan desa.
Lalu, jadwal pendaftaran pendamping desa ini setiap tahunnya berbeda, tetapi biasanya dibuka awal tahun atau menjelang dimulainya program pemerintah.
Menurut pengalaman tahun sebelumnya, pendaftaran Pendamping Desa 2025 ini kemungkinan akan dibuka pada bulan Maret sampai akhir tahun 2024.
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia kurang dari 45 tahun dan pendidikan minimal S1 semua jurusan.
3. Mempunyai pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang rehabilitasi mangrove, rehabilitasi lahan, rehabilitasi daerah aliran sungai, pendampingan masyarakat dan kegiatan yang relevan dengan tugas rehabilitasi mangrove
4. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi apapun
5. Mempunyai kemampuan managerial baik
6. Mempunyai kemampuan dalam bidang administrasi keuangan
7. Dapat mengoperasikan Microsoft Office, terutama membaca peta dan mengoperasikan GPS
8. Dapat berkomunikasi dengan baik
9. Dapat bekerja di bawah tekanan dengan target waktu yang telah ditentukan
10. Mau bersedia ditugaskan secara penuh waktu di lokasi target rehabilitasi mangrove BRGM
11. Memiliki laptop dan smartphone
12. Memiliki rekening bank dan NPWP
Selain itu link pendaftaran Pendamping Desa 2025 bisa dilakukan melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Guna memastikan kapan pendaftaran dibuka, bisa memantau secara rutin informasi di situs web resmi Kemendes PDTT atau media sosial resmi.
Rekrutmen Pendamping Desa 2025 diketahui bakal dibuka bulan Maret ini, meskipun belum ada penjelasan resmi dari Kemendes PDTT.***