DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Proses seleksi Pendamping Desa 2025 semakin dekat, namun tidak semua pendaftar akan diterima. Berikut adalah kriteria yang perlu diperhatikan bagi mereka yang ingin bergabung dalam program ini.
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertanggung jawab dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal maupun kerjasama antar desa dan pihak ketiga.
Lebih rinci, tugas pendamping desa juga mencakup percepatan pengadministrasian terkait dana desa, seperti penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan yang harus dilakukan di tingkat kecamatan.
Syarat Pendaftar Pendamping Lokal Desa 2025
Bagi yang tertarik untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat: Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer dengan baik, minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint), serta penggunaan internet.
- Ketersediaan Waktu: Mampu bekerja penuh waktu dan bersedia bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Domisili: Diutamakan bagi penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia: Pendaftar harus berusia antara 25 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran.***