• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Aturan Penetapan Gaji untuk PPPK Paruh Waktu

MeldabyMelda
January 21, 2025
in Politik
0
Aturan Penetapan Gaji untuk PPPK Paruh Waktu

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Program PPPK Paruh Waktu kini menjadi salah satu opsi bagi tenaga kerja ASN yang membutuhkan fleksibilitas lebih dalam pekerjaan. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dalam jumlah tertentu dengan skema kerja yang lebih fleksibel, di mana setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat akan menerima NIP sebagai bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan jabatan. Dalam hal ini, pelamar yang memiliki kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan.

Setelah resmi diangkat sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji selama masa kerja mereka. Gaji ini menjadi salah satu fokus utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum 19, kebijakan tersebut memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja.

Dengan kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan jaminan pendapatan yang lebih layak, tetapi juga memiliki standar hidup yang lebih baik, memberikan keadilan dan kesejahteraan lebih bagi mereka.***

Source: Yongki
Tags: ASNGajiPPPKKebijakanGajiPPPKKeputusanMenpanRBPesawaranInsidePPPKParuhWaktuProgramPPPKTenagaKerjaFleksibelUpahMinimumProvinsi
Previous Post

Mekanisme dan Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Dapatkan NIP dan SK

Next Post

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Next Post
MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In