DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Program PPPK Paruh Waktu kini menjadi salah satu opsi bagi tenaga kerja ASN yang membutuhkan fleksibilitas lebih dalam pekerjaan. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dalam jumlah tertentu dengan skema kerja yang lebih fleksibel, di mana setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat akan menerima NIP sebagai bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan jabatan. Dalam hal ini, pelamar yang memiliki kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan.
Setelah resmi diangkat sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji selama masa kerja mereka. Gaji ini menjadi salah satu fokus utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum 19, kebijakan tersebut memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang minimal setara dengan:
- Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja.
Dengan kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan jaminan pendapatan yang lebih layak, tetapi juga memiliki standar hidup yang lebih baik, memberikan keadilan dan kesejahteraan lebih bagi mereka.***