Bupati Lampung Timur Diperik
DJADINMEDIA – InsidePolitik – Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDR), menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp6.996.600.000.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengonfirmasi bahwa MDR diperiksa seputar tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dalam proyek tersebut. “Hari ini, kami memeriksa saudara MDR terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap MDR berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pihak kejaksaan memberi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk beristirahat selama proses tersebut. Masagus menambahkan bahwa saat ini Kejati Lampung masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat penyidikan.
Selama pemeriksaan, MDR diberikan sekitar 40 pertanyaan seputar kasus ini. Namun, hingga saat ini hanya MDR yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Bupati.
Usai pemeriksaan, MDR memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media dan langsung memasuki mobil bersama penasihat hukumnya tanpa berbicara lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati, yang terungkap setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 pada 11 November 2024. Kejaksaan terus melanjutkan penyidikan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.***