DJADINMEDIA – InsidePolitik – Setelah kasus pagar laut di Tangerang yang menyita perhatian publik, kini muncul temuan mengejutkan di Surabaya. Laut seluas 656 hektar di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tercatat sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan ini pertama kali diungkapkan oleh pengguna media sosial X, @thanthowy, yang membagikan data terkait area HGB di atas laut tersebut. Data tersebut dapat ditemukan melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN di bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Munculnya temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Peneliti Pusat Kajian Perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam implementasi hukum tata ruang. “Tidak hanya di Tangerang, kini ada pula area HGB di atas laut Surabaya. Ini bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang jelas melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan privat atau komersial,” ujarnya.
Putusan MK yang dimaksud menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang harus dikelola untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau sektor swasta. Namun, keberadaan sertifikat HGB di atas laut menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan ini.
Reno pun mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi mengenai hal ini. “Jika ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Namun, jika tidak, bisa jadi ini merupakan celah untuk eksploitasi ruang publik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar temuan kontroversial terkait pengelolaan ruang laut yang semakin memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akurasi dalam administrasi pertanahan di Indonesia.***