• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

TERUNGKAP! Laut Seluas 656 Hektar di Surabaya Sudah Bersertifikat, Padahal Dilarang oleh MK

MeldabyMelda
January 22, 2025
in Daerah
0
TERUNGKAP! Laut Seluas 656 Hektar di Surabaya Sudah Bersertifikat, Padahal Dilarang oleh MK

 

DJADINMEDIA – InsidePolitik – Setelah kasus pagar laut di Tangerang yang menyita perhatian publik, kini muncul temuan mengejutkan di Surabaya. Laut seluas 656 hektar di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tercatat sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Temuan ini pertama kali diungkapkan oleh pengguna media sosial X, @thanthowy, yang membagikan data terkait area HGB di atas laut tersebut. Data tersebut dapat ditemukan melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN di bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Munculnya temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Peneliti Pusat Kajian Perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam implementasi hukum tata ruang. “Tidak hanya di Tangerang, kini ada pula area HGB di atas laut Surabaya. Ini bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang jelas melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan privat atau komersial,” ujarnya.

Putusan MK yang dimaksud menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang harus dikelola untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau sektor swasta. Namun, keberadaan sertifikat HGB di atas laut menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan ini.

Reno pun mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi mengenai hal ini. “Jika ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Namun, jika tidak, bisa jadi ini merupakan celah untuk eksploitasi ruang publik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar temuan kontroversial terkait pengelolaan ruang laut yang semakin memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akurasi dalam administrasi pertanahan di Indonesia.***

Source: Yongki
Tags: HGBLautBersertifikatPutusanMKSurabayaTataRuangan
Previous Post

Menteri ATR/BPN Konfirmasi Pagar Laut di Tangerang Sudah Bersertifikat InsidePolitik – Menteri Agraria

Next Post

Persiapan untuk Daftar Pendamping Desa 2025: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Next Post
Persiapan untuk Daftar Pendamping Desa 2025: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Persiapan untuk Daftar Pendamping Desa 2025: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In