DJADINMEDIA – Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengungkap fakta mengejutkan bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Aries Sandi Darma Putra. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah bersurat ke SMAN 1 Bandar Lampung dan menerima jawaban bahwa tidak ada catatan peserta didik atas nama Aries Sandi Darma Putra, baik sebagai lulusan tahun 1994 maupun 1995,” ungkap Fatihunnajah dalam sidang tersebut.
Fatihunnajah menambahkan, pihak sekolah juga memastikan bahwa Aries Sandi tidak pernah mengikuti ujian persamaan pada periode tersebut.
Terkait Hutang ke Pemkab Pesawaran
Selain soal ijazah, Bawaslu Pesawaran juga menyoroti temuan terkait utang Aries Sandi ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Temuan ini telah dikonfirmasi langsung ke Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.
“Setelah kami konfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran membenarkan bahwa yang bersangkutan memiliki utang, dan kami telah menerima data pendukung terkait hal ini,” jelas Fatihunnajah.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang kali ini juga diisi dengan mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas dan keabsahan dokumen serta persoalan administratif lainnya dalam proses pemilu.***