DJADINMEDIA – InsidePolitik — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. SE ini diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, pada Senin, 20 Januari 2025.
SE tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, kantor wilayah Kemenag, dan berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Berikut poin-poin utama dalam SE terkait libur dan pembelajaran selama Ramadan:
Jadwal Libur dan Pembelajaran
1. Libur Awal Ramadan:
Siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri pada tanggal 27-28 Februari hingga 3-5 Maret 2025. Kegiatan belajar dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat dengan arahan dari sekolah.
2. Kegiatan Pembelajaran di Sekolah:
Pada 6-25 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah. Selama periode ini, siswa Muslim diimbau mengikuti kegiatan keagamaan seperti:
Tadarus Al-Qur’an
Pesantren kilat
Kajian keislaman
Kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
Siswa non-Muslim dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
3. Libur Bersama Idulfitri:
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 26, 27, 28 Maret, serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Dalam periode ini, siswa diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan memperkuat persatuan.
4. Kembali Masuk Sekolah:
Siswa kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah mulai 9 April 2025.
Pengaturan Waktu dan Peran Pihak Terkait
Pemerintah Daerah: Menyusun jadwal pembelajaran selama Ramadan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Kemenag Wilayah: Menyelaraskan jadwal dan aktivitas pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Orang Tua/Wali: Diharapkan mendampingi dan membimbing anak selama belajar di rumah serta memantau kegiatan ibadah dan pembelajaran.
Fleksibilitas Jadwal di Daerah
Sekretaris Mendikdasmen, Mu’ti, menyatakan bahwa durasi pembelajaran selama Ramadan diserahkan pada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan lokal.
“Lamanya berada di sekolah selama Ramadan bisa diatur oleh pemda. Yang penting, kegiatan pembelajaran tetap berjalan dan mendukung pembentukan karakter mulia siswa,” jelasnya.
Surat edaran ini diharapkan mampu memberikan panduan bagi sekolah dan madrasah untuk menjalankan pembelajaran selama bulan suci dengan tetap mengutamakan nilai-nilai agama dan budaya.***