• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Fakta Baru di Sidang Korupsi Bendungan Marga Tiga, Penasehat Hukum Minta Saksi Diperiksa Sebagai Tersangka

MeldabyMelda
January 23, 2025
in Daerah
0
Fakta Baru di Sidang Korupsi Bendungan Marga Tiga, Penasehat Hukum Minta Saksi Diperiksa Sebagai Tersangka

DJADIN MEDIA – Panji Nugraha AB, SH, anggota tim penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, mengungkapkan fakta menarik dalam sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Marga Tiga. Pada sidang yang digelar Kamis (23/1/2025) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, saksi Sukirdi memberikan keterangan yang mengarah pada indikasi kerugian negara akibat mark-up.

Dalam keterangannya, Sukirdi mengakui memiliki tanah seluas 5.017 m² di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Tanah tersebut diduga ditanami 18 jenis tanaman, termasuk 91 batang sawit besar, 5.000 batang sawit kecil, dan sejumlah tanaman lain. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.785.979.400 akibat mark-up jumlah tanaman.

“Kami mempertanyakan kewajaran nilai ganti rugi tersebut, karena hasil audit menunjukkan adanya indikasi mark-up yang signifikan. Ini jelas merugikan negara,” ungkap Panji Nugraha.

Penasehat hukum juga menyoroti kesadaran saksi Sukirdi yang menerima hasil mark-up ganti rugi tersebut. Mereka meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan agar Sukirdi diperiksa sebagai tersangka.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menetapkan saksi Sukirdi sebagai tersangka dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembangkan perkara ini. Dugaan keterlibatan pihak lain juga harus diusut tuntas,” tegas Panji.

Kasus ini mencuat setelah audit BPKP menunjukkan adanya kejanggalan dalam perhitungan ganti rugi proyek Bendungan Marga Tiga, yang menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur di Lampung Timur. Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.***

Source: MELDA
Tags: BendunganMargaTigaFaktaPersidanganKasusKorupsiLampungTimurMarkUpTanamTumbuh
Previous Post

SAH! Ini Ketentuan Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Berdasarkan SE Tiga Menter

Next Post

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Tidak Sembarangan Ganti Direksi AirNav Indonesia

Next Post
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Tidak Sembarangan Ganti Direksi AirNav Indonesia

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Tidak Sembarangan Ganti Direksi AirNav Indonesia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In