DJADINMEDIAInsidePolitik — Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengemukakan usulan yang dinilai aneh dan kontroversial. Ia mengusulkan agar motor gede (moge) diperbolehkan masuk jalan tol, sebuah kebijakan yang sejauh ini tidak diterapkan di Indonesia.
“Izinkan saya mengingatkan, hanya di Indonesia yang belum memperbolehkan moge masuk tol. Kita sering melihat patroli kepolisian yang menggunakan moge di jalan tol, jadi mengapa tidak?” ujar Iwan Aras dalam pernyataannya.
Menurut Iwan, jika moge diperbolehkan masuk tol, hal ini dapat mendatangkan pendapatan negara yang signifikan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia berpendapat bahwa jalan tol dapat membuka pasar baru bagi pengusaha jalan tol, asalkan regulasi mengenai hal tersebut ditentukan oleh pemerintah.
“Saya kira ini bisa menjadi peluang pasar bagi pengusaha jalan tol. Mungkin bisa ada sistem berlangganan atau solusi lain, itu urusan pemerintah untuk mengaturnya,” ujarnya.
Iwan berharap usulannya dapat dipertimbangkan oleh pihak terkait, sehingga pengendara moge dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal berkendara yang aman dan tertib.
Namun, usulan ini mendapat tanggapan berbeda dari pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna. Menurut Yayat, memasukkan moge ke jalan tol dapat menimbulkan masalah baru. “Kalau moge masuk tol, harus ada kajian yang mendalam, terkait kelayakan dan aspek lainnya,” kata Yayat.
Yayat menjelaskan bahwa jalan tol selama ini sudah memiliki aturan yang jelas mengenai kendaraan yang boleh mengaksesnya. Salah satu aturan penting adalah standar pelayanan minimal (SPM) yang mengatur soal keselamatan pengguna jalan. Jika moge diperbolehkan, maka aturan tersebut harus direvisi, karena saat ini kendaraan roda dua dilarang masuk tol.
“Moge masuk tol tidak mencerminkan kepentingan publik yang luas. Ini hanya kepentingan segelintir orang, dan bisa membuat jalan tol menjadi lebih eksklusif,” imbuh Yayat.
Usulan ini masih perlu kajian lebih lanjut untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan, keadilan akses, dan efektivitas penggunaan jalan tol di Indonesia.