DJADINMEDIA – Pesawaran Inside—Pendaftaran Pendamping Desa 2025 mensyaratkan batasan usia yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar. Meski hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), segala informasi terkait rekrutmen nantinya akan diumumkan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Batasan Usia dalam Rekrutmen Pendamping Desa
Berdasarkan persyaratan tahun-tahun sebelumnya, usia minimal untuk mendaftar adalah 25 tahun, sementara usia maksimal adalah 45 tahun pada saat pendaftaran. Syarat ini bersifat mutlak—tidak boleh kurang maupun lebih dari batas usia yang ditentukan.
Persyaratan Lain untuk Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Pendidikan Minimal: SLTA atau sederajat.
2. Pengalaman: Minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
3. Pengalaman Tambahan: Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Kemampuan Teknologi: Mampu mengoperasikan komputer (program Office: Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
5. Komitmen: Sanggup bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
6. Domisili: Diutamakan warga desa di kecamatan setempat.
Dengan mematuhi batasan usia dan memenuhi persyaratan lain, peluang untuk diterima sebagai Pendamping Desa 2025 akan lebih besar. Tetap pantau informasi resmi dari Kemendes PDTT untuk jadwal dan prosedur pendaftaran.***