DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Kabar gembira datang untuk semua honorer di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan keputusan yang membawa angin segar bagi tenaga honorer.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II resmi ditutup pada 20 Januari 2025. Seleksi kali ini dibuka luas untuk honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Bahkan, untuk memastikan lebih banyak honorer mendapatkan kesempatan, BKN bersama Kementerian PANRB melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga tiga kali.
Hasilnya, pada PPPK Tahap II, sebanyak 116.498 honorer terdaftar, sementara pada tahap I, 1.568.614 honorer ikut mendaftar. Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa dari total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, 1.608.743 di antaranya sudah terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II.
Zudan juga menjelaskan bahwa bagi non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK atau seleksi kompetensi dasar dan bidang, mereka akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN,” kata Zudan.
Lebih lanjut, Zudan memastikan bahwa non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II juga akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu, yang pelaksanaannya dimulai setelah rangkaian seleksi tahap I dan II selesai.
Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, serta mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi-instansi untuk mematuhi dan menjalankan amanat UU ASN.***