DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh guru Indonesia! Mulai tahun 2025, tunjangan sertifikasi guru akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui kas daerah. Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi keterlambatan yang selama ini terjadi akibat mekanisme transfer yang rumit antara pusat dan daerah.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya besar dalam transformasi pendidikan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru diterima tepat waktu dan tanpa hambatan administrasi.
Sistem Penyaluran Baru
Dalam sistem baru ini, pencairan tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan akumulasi gaji pokok selama tiga bulan tersebut. Sistem triwulan ini menggantikan mekanisme lama yang sering kali terhambat oleh kebutuhan dana untuk “parkir” di kas daerah, yang berujung pada keterlambatan pembayaran.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa pengelolaan tunjangan akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Keuangan akan memastikan bahwa implementasi sistem baru ini berjalan dengan lancar.
Beban Kerja Guru Lebih Fleksibel
Selain itu, kebijakan baru ini juga membawa perubahan penting terkait syarat beban kerja guru. Mulai tahun 2025, persyaratan wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu akan dihapus. Sebagai gantinya, beban kerja guru dapat mencakup aktivitas seperti membimbing siswa, mengikuti pelatihan profesional, atau berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi guru, khususnya yang berada di daerah dengan jumlah rombongan belajar terbatas. Aktivitas non-pengajaran, seperti ikut serta dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG), juga akan dihitung sebagai bagian dari beban kerja.
Pelaporan dan Pengembangan Profesional
Mekanisme pelaporan beban kerja guru juga disederhanakan. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan dua kali setahun, kini cukup dilakukan sekali dalam setahun. Kepala sekolah akan berperan besar dalam memverifikasi dan mengunggah laporan ini, sehingga mengurangi beban administratif bagi guru.
Pemerintah juga mendukung pengembangan profesional guru dengan mendorong pelatihan bersertifikat yang akan diakui sebagai bagian dari beban kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru secara menyeluruh.***