DJADINMEDIA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa tunjangan sertifikasi guru sudah dinaikkan dan siap dicairkan pada tahun 2025. Tunjangan ini mencakup dua kategori: untuk guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi, mereka akan menerima tambahan Rp 2 juta di luar gaji pokok, sementara guru ASN mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok mereka, yang bervariasi tergantung golongan dan pangkat.
Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan kesejahteraan ini terkait dengan peningkatan kualitas guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikat pendidik. “Meningkatnya kesejahteraan ini melalui sertifikasi, bukan karena kenaikan gaji,” kata Mu’ti.
Pada upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Mu’ti menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, yang merupakan kewenangan kementerian lain, tetapi pihaknya fokus meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi.***