• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi II DPR Pertimbangkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

MeldabyMelda
January 29, 2025
in Politik
0
Komisi II DPR Pertimbangkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

 

DJADINMEDIA – Jakarta, InsidePolitik – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan dua opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024. Opsi ini mencakup kepala daerah yang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang tidak.

Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II DPR akan segera membahas opsi ini dengan penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat dengan para pihak terkait dijadwalkan setelah masa reses DPR berakhir pada 22 Januari 2025.

Dua Skema Pelantikan

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, opsi pertama adalah pelantikan serentak setelah seluruh sengketa di MK selesai. Berdasarkan perkiraan, proses penyelesaian sengketa di MK akan berakhir pada 12 Maret 2025. Pelantikan pun akan dilakukan oleh Presiden sesuai dengan peraturan presiden yang berlaku.

Sementara itu, opsi kedua mengusulkan pelantikan lebih awal bagi kepala daerah yang tidak bersengketa. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. Kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik setelah putusan MK final.

“Bagi yang masih bersengketa, pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada keputusan MK, apakah harus ada pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, atau mekanisme lain sesuai putusan,” ujar Rifqinizamy.

Dilema Hukum Pelantikan

Namun, ia mengakui ada persoalan hukum dalam menentukan jadwal pelantikan. Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelantikan sebaiknya dilakukan setelah seluruh sengketa selesai. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pelantikan merupakan konsekuensi dari penetapan KPU di masing-masing daerah, yang telah memiliki jadwal tersendiri.

“Jika menunggu putusan MK selesai pada Maret 2025, ada potensi pelanggaran terhadap dua pasal dalam undang-undang ini,” jelasnya.

Desakan Pelantikan Tepat Waktu

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Mendagri harus tetap melantik kepala daerah yang tidak bersengketa sesuai jadwal. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan hingga Maret 2025, terutama bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK.

“Lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa berpotensi menjadi korban penundaan. Begitu pula masyarakat yang berharap program dan janji kampanye segera direalisasikan,” kata politikus PKS itu.

Rahmat juga mengingatkan bahwa penundaan pelantikan dapat menyebabkan kekosongan kepemimpinan di beberapa daerah. Jika kepala daerah definitif belum dilantik, maka penjabat (Pj) kepala daerah akan terus menjabat, yang dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan pemerintahan di daerah.

Ia pun mewanti-wanti agar penundaan tidak berlarut-larut, terutama jika MK memutuskan PSU di beberapa daerah. “Jangan sampai pelantikan terus tertunda hanya karena ada PSU di daerah tertentu,” tegasnya.

Dengan Perpres 80/2024 yang telah menetapkan jadwal pelantikan pada Februari 2025, keputusan akhir kini ada di tangan pemerintah dan DPR. Akankah pelantikan tetap dilakukan sesuai jadwal atau menunggu sengketa di MK selesai? Keputusan tersebut akan menentukan jalannya pemerintahan di ratusan daerah pilkada 2024.***

Source: Yongki
Tags: #HukumPilkada#KomisiIIDPRDPRRIMahkamahKonstitusiPelantikanKepalaDaerahpemerintahanPemiluPilkada2024PolitikIndonesiaSengketaPilkada
Previous Post

Ini Kuota Haji Reguler 2025 untuk Seluruh Provinsi Termasuk Lampung

Next Post

KPU Pesawaran Tegaskan Kepatuhan pada PKPU dalam Sengketa Ijazah Aries Sandi di MK

Next Post
KPU Pesawaran Tegaskan Kepatuhan pada PKPU dalam Sengketa Ijazah Aries Sandi di MK

KPU Pesawaran Tegaskan Kepatuhan pada PKPU dalam Sengketa Ijazah Aries Sandi di MK

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In