DJADIN MEDIA – Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Edi Karnizal masih bergulir di Polres Lampung Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus yang dilaporkan Rudi Suhaimi.
Kuasa hukum Rudi, Gammelli Rahil, SH, mengungkapkan bahwa selain pelapor dan terlapor, beberapa saksi lain yang turut berkomentar di unggahan media sosial yang dipermasalahkan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Setidaknya sudah lima orang saksi diperiksa, termasuk yang berkomentar di unggahan terlapor di Facebook,” ujar Rara, sapaan akrabnya, pada Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kami hanya memantau perkembangan dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lampung Selatan. Kami berharap kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Kasus ini bermula dari laporan Rudi Suhaimi, yang menuding Edi Karnizal telah mengunggah percakapan pribadi tanpa izin di Facebook. Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam komentar yang dianggap merugikan nama baiknya.
Selain itu, terdapat unggahan lain di akun yang sama yang juga dinilai menyerang kehormatan dan harga diri pelapor. Akibat unggahan tersebut, Rudi merasa reputasinya di ruang publik tercemar, sehingga memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Saya merasa hak privasi saya dilanggar, dan unggahan tersebut telah menimbulkan komentar yang mencoreng nama baik saya,” kata Rudi Suhaimi.
Proses Hukum Berlanjut, Penyidik Dalami Bukti Tambahan
Menurut Rara, penyidik akan terus mendalami kasus ini dan kemungkinan akan memanggil saksi tambahan jika diperlukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal kasus pribadi, tetapi juga pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam unggahan yang dilaporkan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi milik orang lain.***