DJADIN MEDIA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang diajukan oleh pasangan Nanda-Anton terkait penetapan pasangan calon Aries Sandi – Supriyanto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut perlu pendalaman lebih lanjut, sehingga akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan lanjutan. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.
“Dari 58 perkara yang kami periksa, 6 di antaranya meliputi Pilkada Pesawaran, Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Aceh Timur, yang semua akan lanjut ke pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Saldi Isra pada persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Selasa (4/2/2025).
Kuasa Hukum Nanda-Anton Apresiasi Keputusan MK
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, menyatakan rasa syukur dan puas atas keputusan MK yang melanjutkan gugatan mereka ke sidang lanjutan. Handoko menilai keputusan ini sebagai bentuk komitmen MK dalam menegakkan prinsip keadilan dan demokrasi di Pilkada Pesawaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah bertindak profesional dan objektif. Keputusan ini menunjukkan bahwa gugatan kami memiliki dasar yang kuat dan siap untuk dipertanggungjawabkan,” ujar Handoko.
Handoko juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat saksi, termasuk dua saksi ahli dan dua saksi lainnya yang akan memperkuat bukti yang disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Pentingnya Sidang Lanjutan Bagi Penentuan Hasil Pilkada
Sidang lanjutan ini menjadi momen penting untuk menentukan arah proses PHPU Pilkada Pesawaran. Pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada ini akan mengupayakan bukti dan saksi untuk memperkuat posisi mereka, sementara pihak lain harus siap memberikan argumen yang meyakinkan untuk mempertahankan hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Seiring dengan kelanjutan sidang ini, seluruh mata akan tertuju pada bagaimana MK memutuskan perkara ini, yang dapat mempengaruhi nasib Pilkada Pesawaran ke depan.***