DJADIN MEDIA – Keadaan pasar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) semakin memburuk. Pasar yang semrawut dan fasilitas yang rusak ditambah dengan dugaan praktik retribusi yang tidak transparan, kini menjadi keluhan utama pedagang. Setiap harinya, pedagang di pasar-pasar tersebut diwajibkan membayar retribusi dengan dua jenis karcis, yakni karcis merah muda senilai Rp 3.000 dan karcis kuning seharga Rp 2.000. Namun, para pedagang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pembayaran tersebut.
Menurut beberapa pedagang, meskipun uang yang tertera pada karcis harus dibayar sesuai dengan jumlah yang tercatat, pedagang yang memilih untuk tidak menerima karcis hanya diminta membayar sebesar Rp 2.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait ke mana uang tersebut disalurkan.
“Saya bingung, Pak. Kalau terima karcis, bayar Rp 5.000, tapi kalau nggak mau terima karcis, saya hanya bayar Rp 2.000. Kemana uangnya, ya?” kata salah satu pedagang yang merasa curiga dengan praktik ini.
Di sisi lain, menurunnya daya beli masyarakat juga menjadi masalah besar bagi pedagang. Banyak lapak yang kini kosong ditinggalkan pedagang karena tidak ada lagi pembeli yang datang. Para pedagang mengaku bahwa kondisi pasar yang tidak teratur menjadi alasan utama mengapa pembeli enggan berkunjung.
“Sudah setengah tahun ini saya nggak buka dagangan, nggak ada yang datang beli. Pasar yang kacau begini memang nggak menarik pembeli,” ujar salah seorang pedagang dengan nada kecewa.
Menyikapi kondisi ini, para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pasar, agar kegiatan ekonomi di pasar dapat berjalan dengan baik dan dapat mendukung perekonomian daerah.***