DJADIN MEDIA – Komisi IV DPRD Pringsewu terus mendorong peningkatan status RSUD Pringsewu dari tipe C menjadi tipe B untuk memperluas cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat. Jika perubahan ini terwujud, masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit di Bandarlampung untuk mendapatkan pelayanan medis yang lebih lengkap.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, menyatakan bahwa peningkatan status ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. “Kami akan terus mengawal agar RSUD Pringsewu bisa naik ke tipe B. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik tanpa harus berobat jauh,” ujarnya.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi RSUD Pringsewu
Kabid Perencanaan dan Keuangan RSUD Pringsewu, Rohmad, mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar rumah sakit ini bisa naik kelas, di antaranya:
✅ Penambahan tenaga medis, termasuk minimal dua dokter spesialis radiologi.
✅ Peningkatan kapasitas tempat tidur, dari 160 unit menjadi minimal 200 unit.
✅ Penambahan dokter subspesialis, seperti spesialis bedah dan penyakit dalam.
✅ Melengkapi fasilitas kesehatan, termasuk pengadaan CT Scan, penambahan ruang IGD, dan fasilitas penunjang lainnya.
Manfaat Jika RSUD Pringsewu Berstatus Tipe B
✔ Menjadi rumah sakit rujukan utama bagi rumah sakit tipe C di Pringsewu serta daerah sekitarnya seperti Pesawaran, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah.
✔ Pelayanan medis lebih lengkap, dengan tenaga medis lebih kompeten dan fasilitas lebih modern.
✔ Pendapatan rumah sakit meningkat, karena tarif layanan BPJS di RSUD tipe B lebih tinggi dibandingkan tipe C.
✔ Mendorong peningkatan status puskesmas, meskipun rujukan dari puskesmas harus dilakukan ke rumah sakit tipe C sebelum ke RSUD Pringsewu, kecuali dalam kondisi darurat.
Dengan posisi Pringsewu yang strategis, peningkatan status RSUD ini diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan regional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih baik.***