DJADIN MEDIA – JM (38), kepala toko sepatu di Chandra Department Store Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang dagangan. Polisi berhasil mengungkap bahwa ia telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sandal merk Bata yang merugikan perusahaan hingga Rp 294 juta.
Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penahanan terhadap JM setelah serangkaian penyelidikan. Penangkapan ini menyusul temuan audit internal oleh PT Sepatu Bata Tbk pada Maret 2023, yang mencatatkan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan total kerugian mencapai Rp 294.473.400.
Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa JM bertugas sebagai kepala toko di Chandra Department Store sejak tahun 2016. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan perbedaan yang mencurigakan dalam stok barang.
“Setelah laporan tersebut, kami bergerak cepat dan mengamankan JM, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Pulau Jawa,” ungkap Candra.
Saat diinterogasi, JM mengklaim bahwa sepatu dan sandal yang hilang dipinjamkan kepada kepala toko di wilayah lain. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai. Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan ini.
JM disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.***