DJADIN MEDIA – Dua pria asal Pesawaran berinisial AN (56) dan MER (36) tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu dan diringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk di kebun durian pada Rabu (5/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 32,24 gram sabu dalam 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar.
“Kami juga menyita tiga unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Kombes Irfan, Jumat (7/2).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***