• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

PERMAHI Lampung Kritik Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

MeldabyMelda
February 12, 2025
in Daerah
0
PERMAHI Lampung Kritik Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

DJADIN MEDIA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Lampung memberikan perhatian serius terhadap asas dominus litis yang diusulkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut mereka, konsep ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum, terutama dalam hubungan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan.

Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menilai bahwa jika jaksa diberikan kendali penuh dalam menentukan kelanjutan atau penghentian suatu perkara tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka akan muncul potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Pemberian wewenang besar kepada kejaksaan tanpa pengawasan yang ketat bisa membuka ruang intervensi kepentingan tertentu. Kita harus memastikan bahwa prinsip checks and balances dalam sistem peradilan tetap berjalan,” tegas Tri.

Tiga Sorotan Utama PERMAHI Lampung

🔹 Tumpang Tindih Kewenangan

  • Dominasi jaksa dalam mengendalikan proses hukum dapat menimbulkan konflik dengan tugas kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan, yang berpotensi memperlambat jalannya penegakan hukum.

🔹 Celakanya Penyalahgunaan Kekuasaan

  • Tanpa sistem pengawasan yang transparan, keputusan jaksa dalam menghentikan atau melanjutkan perkara bisa dipengaruhi faktor eksternal, termasuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu.

🔹 Ketidaksempurnaan Regulasi dalam RUU KUHAP

  • RUU ini masih memiliki banyak celah dalam mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan pra-penuntutan, yang bisa memperumit proses hukum dan menunda pencapaian keadilan.

Tri menegaskan bahwa revisi terhadap KUHAP harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil.

“RUU KUHAP harus mampu menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan. Kami mendesak agar pembahasannya dilakukan dengan lebih komprehensif agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: DominusLitisPERMAHILampungReformasiHukumRUUKUHAP
Previous Post

PWI Lampura Siapkan Opening Ceremony HPN dan HUT PWI ke-79

Next Post

500 Polisi Amankan Penertiban Lahan di Lampung Selatan, Pastikan Proses Berjalan Kondusif

Next Post
500 Polisi Amankan Penertiban Lahan di Lampung Selatan, Pastikan Proses Berjalan Kondusif

500 Polisi Amankan Penertiban Lahan di Lampung Selatan, Pastikan Proses Berjalan Kondusif

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In